
Padang, humas — MAN 2 Kota Padang menggelar rapat paripurna penutupan tahun pelajaran 2022/2023. Rapat diagendakan dalam rangka evaluasi PBM sekaligus penentuan kenaikan kelas.
Rapat paripurna digelar di Aula Abu Bakar Shiddiq, Rabu, (14/06/2023) pukul 09.30 WIB. Rapat dihadiri pengawas madrasah, Syafrullah, Kepala MAN 2 Padang, Akhri Meinhardi, Ka-TU, Arisman. Terlihat seluruh wakil kepala, wali kelas dan guru MAN 2 Padang.
Kepala MAN 2 Padang, Akhri Meinhardi mengatakan, kriteria kenaikan kelas mengacu regulasi yakni dokumen 1. Menurutnya, peserta rapat harus berhati-hati dalam menentukan siswa naik atau tidak.
“Perlu pertimbangan yang matang, tidak boleh siswa tidak naik berdasarkan kebencian begitu juga siswa naik karena berdasarkan kasih sayang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, standarisasi tentang siswa naik atau tidak telah ditetapkan pada buku dokumen satu yang telah disepakati pada lokakarya pada tahun 2022.
“Siswa bisa naik apabila memperoleh nilai sikap minimal baik dan mapel yang tidak tuntas maksimal 2. Apabila tidak terpenuhi maka tidak naik,” tegas Akhri Meinhardi.
Namun, kata Akhri Meinhardi, dalam hal tertentu, seperti siswa berprestasi dibidang non akademik, namun terkendala nilai, madrasah dapat menetapkan kriteria lain sesuai dengan kebijakan madrasah.
Sementara itu, pengawas madrasah, Syafrullah berharap penentuan naik atau tidaknya siswa harus berdasarkan data yang valid. Hal itu karenakan menyangkut nasib anak untuk bisa tetap melanjutkan pendidikannya di MAN 2 Padang.
Rapat dipimpin Yuliasman wakil kepala bidang akademik. Dia mengingatkan kembali bahwa kriteria kenaikan kelas mengacu kepada surat keputusan dirjen Pendis No.6982 tahun 2019 dan dokumen buku 1 yang telah ditetapkan madrasah.
Terlihat masing-masing wali kelas memaparkan nilai akademik dan nilai sikap siswanya. Lalu peserta rapat menyepakati apakah siswa tersebut naik atau tidak dengan mengacu kepada regulasi yang ditetapkan.
Pewarta : ArulDp
Editor. : Wenny R