Sabtu, 25 Okt 2025
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Asesmen/PTS MAN 2 Padang Dimulai, Ini Tata Tertib Yang Harus Diikuti Siswa

Padang, humas — Asesmen/Penilaian Tengah Semester (PTS) genap tahun pelajaran 2023/2024 MAN 2 Kota Padang resmi digelar. Ujian itu sendiri dijadwalkan berlangsung 26 Februari hingga 08 Maret 2024 mendatang.

Tercatat 907 siswa mengikuti Asesmen/PTS. Jumlah tersebut terdiri dari kelas X 460 dan kelas XI 447 orang siswa. Mereka dibagi dalam 2 shift, yakni pagi dan siang.

Kepala MAN 2 Kota Padang, Akhri Meinhardi mengeluarkan surat edaran (SE). SE yang bernomor 179/MA/03.9.2/88.00.6/02/2024 mengatur tentang jadwal pelaksanaan ujian Asesmen/PTS semester genap tahun pelajaran 2023/2024.

“Asesmen/Penilaian Tengah Semester genap bagi kelas X dan XI di mulai 26 Februari sampai 08 Maret 2024,” demikian bunyi petikan edaran, sebagaimana dikutip MandupaNews Rabu, (28/02/2024).

Selain informasi jadwal ujian, ada tata tertib pada Asesmen/PTS tahun pelajaran 2023/2024 yang harus ditaati oleh peserta ujian.

Apa saja itu? Mari simak selengkapnya tata tertib ujian Asesmen/PTS tahun pelajaran 2023/2024 di bawah ini!

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai.

2. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua panitia, tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik tambahan dan kalkulator ke ruang ujian.

4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.

5. Membawa alat tulis dan kartu tanda peserta ujian dan mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan.

6. Mulai mengerjakan soal setelah memasukkan Token Ujian.

7. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.

8. Bagi peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukkan TOKEN UJIAN dan tidak kembali lagi sampai waktu tes berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh Asesmen/PTS.

9. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian selesai, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian.

10. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir.

11. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang, menanyakan jawaban soal kepada siapa pun, bekerja sama dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal, memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

12. Jika peserta melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut : a) HP disita b) Dipanggil orang tua c) Nilai ujian adalah nilai di bawah nilai minimum pada kelas yang bersangkutan.

Pewarta : ArulDp

Editor. : Wenny R

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR