Kamis, 10 Okt 2024
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Sholat Witir Satu Rakaat, Bolehkah?

Sholat Witir Satu Rakaat, Bolehkah?

Oleh : Syahrul MA, Guru Fiqih MAN 2 Kota Padang

Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sering dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Apalagi setiap bulan Ramadhan, shalat ini selalu dilakukan setelah shalat tarawih, walaupun sebenarnya bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan.

Lalu, berapa sebenarnya bilangan shalat witir? bolehkah jika hanya melakukan satu rakaat saja? bukankah satu juga termasuk bilangan ganjil (witir)?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus didahului dengan shalat ganjil, yakni minimal dua rakaat sehingga menurut Imam Malik, tiga adalah batas minimal. Itu pun harus dibagi dua rakaat dan satu rakaat.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Namun, Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa cukup satu rakaat sudah termasuk shalat witir.

Ibn Rusyd Al-Hafid dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya.

Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus tersusun dari shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr).

Pendapat Imam Malik ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan shalat per dua rakaat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Qays dari Aisyah RA.

عن عبد الله بن قيس قال: قُلْتُ لِعَائِشَةَ بِكَمْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم يُوْتِرُ؟ قَالَتْ: كاَنَ يُوْتِرُ بِأَرْبَعٍ وَثَلَاثٍ وَسِتٍّ وَثَلَاثٍ وَثَمَانٍ وَثَلَاث وَعَشَرَ وَثَلَاثٍ وَلَمْ َيكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصِ مِنْ سَبْعٍ وَلَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَ عَشْرَة

Artinya, “Dari Abdullah bin Qays, ia berkata bahwa Aku bertanya kepada Aisyah RA terkait jumlah rakaat Rasul Saw melakukan shalat witir? Aisyah menjawab bahwa Rasul melakukan shalat witir dengan empat rakaat ditambah tiga rakaat (tujuh rakaat), enam rakaat ditambah tiga rakaat (sembilan rakaat), delapan dan tiga rakaat (sebelas rakaat), dan sepuluh ditambah tiga rakaat (tiga belas rakaat). Rasul tidak pernah melakukan shalat witir kurang dari tujuh rakaat atau lebih dari tiga belas rakaat.”

Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh shalat genap (shalat dua rakaat) terlebih dahulu.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadits Rasul bahwa shalat maghrib adalah witir.

Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadits-hadits tentang shalat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadits tersebut adalah pilihan sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat witir.

Dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama. Menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadits shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah tiga rakaat, maka shalat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni tiga rakaat dengan satu salam.


. فإن لأبي حنيفة أن يقول:إنه إذا شبه شيء بشيء وجعل حكمهما واحدا كان المشبه به أحرى أن يكون بتلك الصفة ولم شبهت المغرب بوتر صلاة النهار وكانت ثلاثا وجب أن يكون وتر صلاة الليل ثلاثا

Artinya, “Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (shalat maghrib). Ketika shalat maghrib diserupakan dengan witir shalat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka shalat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M), juz I, halaman 201).

Imam As-Syafi‘i mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bahwa bilangan rakaat witir adalah dibolehkan satu rakaat. Ia berpegang pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasul shalat witir dengan satu rakaat.

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة

Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba shalat subuh, maka shalat witir saja dengan satu rakaat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Artinya,“Shalat malam itu dilaksanakan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat waktu subuh sudah dekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat.”

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ (3/505).

وَأَقَلُّهُ رَكْعَةٌ بِلَا خِلَافٍ وَأَدْنَى كَمَالِهِ ثَلَاثُ رَكَعَاتٍ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ ثُمَّ إحْدَى عَشْرَةَ وَهِيَ أَكْثَرُهُ عَلَى الْمَشْهُورِ فِي الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَالْأَكْثَرُونَ

Batas minimal shalat witir adalah satu raka’at, tidak ada khilaf dalam masalah ini. Namun minimal pelaksanaan witir yang sempurna adalah tiga raka’at, lebih sempurna lagi jika dikerjakan lima rakaat, kemudian tujuh, Sembilan dan sebelas. Sebelas rakaat adalah maksimal rakat shalat witir berdasarkan pendapat masyhur dalam mazhab, ia juga dipastikan oleh al-Syairazy dan mayoritas ulama Syafi’iyah.

Wallahu a’lam

penulis
admin

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR