Minggu, 05 Jul 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Maklumat PPID

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel, MAN 2 Kota Padang berkomitmen memberikan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Kementerian Agama.

PPID MAN 2 Kota Padang hadir sebagai sarana pelayanan informasi bagi masyarakat, peserta didik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Kota Padang.

Kami berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
  4. Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif kepada masyarakat.
  5. Menjaga dan mengelola dokumentasi informasi publik secara tertib dan berkelanjutan.

Dengan adanya PPID MAN 2 Kota Padang, diharapkan keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola lembaga pendidikan yang baik, transparan, dan terpercaya.

PPID MAN 2 Kota Padang
Melayani Informasi dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel.

LAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGADUAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

  1. Seluruh pelayanan Layanan Informasi Publik pada MAN 2 Kota Padang diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya (GRATIS).
  2. Seluruh pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada MAN 2 Kota Padang tidak dipungut biaya (GRATIS).
  3. Pegawai atau pihak mana pun dilarang meminta, menerima, maupun menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun atas pemberian layanan informasi publik maupun pelayanan pengaduan.
  4. Apabila terdapat pegawai atau pihak yang mengatasnamakan MAN 2 Kota Padang dan meminta sejumlah uang atau imbalan atas layanan tersebut, maka tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi MAN 2 Kota Padang dan masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.
  5. MAN 2 Kota Padang berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELUAR