Jumat, 17 Jul 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID MAN 2 KOTA PADANG

  1. Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi tidak disediakan
  • Permintaan tidak ditanggapi
  • Biaya tidak wajar
  • Penyampaian informasi terlambat
  • Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon melengkapi formulir keberatan dengan melampirkan:

  • Fotokopi identitas diri
  • Salinan permohonan informasi
  • Alasan pengajuan keberatan
  • Penyampaian Keberatan

Keberatan dapat disampaikan melalui:

MediaKeterangan
Datang LangsungRuang PPID Sekolah
EmailEmail resmi sekolah
WebsiteForm layanan PPID
Surat TertulisDitujukan kepada Atasan PPID
  • Registrasi Keberatan

Petugas PPID melakukan pencatatan, verifikasi, dan pemberian nomor registrasi keberatan.

  • Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

  • Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

TahapanWaktu
Registrasi KeberatanMaksimal 1 Hari Kerja
Tanggapan Atasan PPIDMaksimal 30 Hari Kerja

PPID MAN 2 Kota Padang  berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

KELUAR