Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT DI LINGKUNGAN MAN 2 KOTA PADANG
A. Tujuan Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi peserta didik, orang tua/wali, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun aparatur di lingkungan MAN 2 Kota Padang. Tujuan penyelenggaraan layanan pengaduan adalah untuk:
Mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara aman dan bertanggung jawab.
Mendorong penyelesaian setiap pengaduan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Prinsip Penanganan Pengaduan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparansi, yaitu proses penanganan pengaduan dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kerahasiaan, yaitu identitas pelapor dan seluruh informasi yang bersifat pribadi dijaga kerahasiaannya.
Perlindungan Pelapor, yaitu pelapor memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan.
Objektivitas, yaitu setiap pengaduan diperiksa berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesionalitas, yaitu pengaduan ditangani secara cermat, cepat, independen, dan sesuai kewenangan.
Akuntabilitas, yaitu seluruh proses penanganan pengaduan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Pihak yang Berhak Menyampaikan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan oleh:
Peserta didik;
Orang tua atau wali peserta didik;
Guru;
Tenaga Kependidikan;
Alumni;
Masyarakat;
Mitra kerja; dan/atau
Pihak lain yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran.
D. Jenis Pelanggaran yang Dapat Diadukan Pengaduan dapat diajukan terhadap dugaan:
Penyalahgunaan jabatan, wewenang, atau kewenangan.
Penyalahgunaan anggaran, aset, dan fasilitas madrasah.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pelanggaran disiplin pegawai, kode etik, atau kode perilaku ASN maupun GTK.
Pelecehan, perundungan (bullying), kekerasan fisik, psikis, verbal, maupun seksual.
Diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun kondisi tertentu.
Manipulasi data akademik, administrasi, keuangan, atau dokumen lainnya.
Gratifikasi, pemerasan, pungutan liar (pungli), atau penyalahgunaan jabatan.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan MAN 2 Kota Padang.
E. Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Menyusun Laporan Pengaduan Pelapor menyampaikan laporan secara jelas dengan memuat:
Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan);
Identitas pihak yang dilaporkan (apabila diketahui);
Uraian kejadian;
Waktu dan tempat kejadian;
Bukti pendukung (apabila tersedia).
2. Menyampaikan Bukti Pendukung Pelapor dapat melampirkan:
Foto;
Video;
Rekaman suara;
Dokumen;
Tangkapan layar (screenshot);
Surat;
Keterangan saksi; atau
Bukti lain yang relevan.
3. Menyampaikan Pengaduan Melalui Saluran Resmi Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Kotak Pengaduan MAN 2 Kota Padang;
Email: ppid.man2padang@gmail.com;
Website PPID MAN 2 Kota Padang: https://man2kotapadang.sch.id/;
Datang langsung kepada Tim PPID atau Kepala Madrasah.
Penerimaan dan Registrasi Setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan administrasi akan:
Diregistrasi;
Diberikan nomor pengaduan;
Diverifikasi kelengkapannya; dan
Diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan.
4. Verifikasi dan Klarifikasi Tim melakukan:
Pemeriksaan awal terhadap laporan;
Klarifikasi kepada pihak terkait;
Pengumpulan fakta dan bukti. Proses verifikasi dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai kompleksitas perkara.
5. Tindak Lanjut Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak lanjut dapat berupa:
Penyelesaian melalui mediasi;
Pembinaan atau teguran;
Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan;
Rekomendasi kepada instansi yang berwenang;
Pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.
6. Penyampaian Hasil Penanganan Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pelapor secara tertulis atau melalui media komunikasi yang tersedia, sepanjang pelapor mencantumkan identitas dan alamat yang dapat dihubungi.
F. Hak dan Kewajiban Pelapor Hak Pelapor
Menyampaikan pengaduan secara bebas dan bertanggung jawab.
Mendapat perlindungan atas identitas.
Memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
Mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Kewajiban Pelapor
Menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak menyampaikan laporan palsu, fitnah, atau informasi yang menyesatkan.
Bersedia memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
G. Larangan dan Sanksi
Setiap orang dilarang menyampaikan pengaduan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau laporan palsu.
Pelapor yang dengan sengaja memberikan informasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, disiplin ASN, atau sanksi lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
H. Penutup Pedoman Tata Cara Pengaduan ini menjadi bagian dari upaya MAN 2 Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Partisipasi seluruh warga madrasah dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat budaya antikorupsi dan pengawasan di lingkungan MAN 2 Kota Padang.