Minggu, 05 Jul 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Pengaduan

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
OLEH PEJABAT DI LINGKUNGAN MAN 2 KOTA PADANG


A. Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi peserta didik, orang tua/wali, pendidik, tenaga
kependidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan
pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan
oleh pejabat maupun aparatur di lingkungan MAN 2 Kota Padang.
Tujuan penyelenggaraan layanan pengaduan adalah untuk:

  1. Mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih, transparan, akuntabel, dan
    berintegritas.
  2. Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara aman dan
    bertanggung jawab.
  3. Mendorong penyelesaian setiap pengaduan secara objektif, profesional, dan
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Prinsip Penanganan Pengaduan
Pengelolaan pengaduan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Transparansi, yaitu proses penanganan pengaduan dilakukan secara terbuka
    sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  2. Kerahasiaan, yaitu identitas pelapor dan seluruh informasi yang bersifat pribadi
    dijaga kerahasiaannya.
  3. Perlindungan Pelapor, yaitu pelapor memperoleh perlindungan dari segala
    bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan.
  4. Objektivitas, yaitu setiap pengaduan diperiksa berdasarkan fakta, data, dan bukti
    yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Profesionalitas, yaitu pengaduan ditangani secara cermat, cepat, independen,
    dan sesuai kewenangan.
  6. Akuntabilitas, yaitu seluruh proses penanganan pengaduan dapat
    dipertanggungjawabkan.

C. Pihak yang Berhak Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan oleh:

  • Peserta didik;
  • Orang tua atau wali peserta didik;
  • Guru;
  • Tenaga Kependidikan;
  • Alumni;
  • Masyarakat;
  • Mitra kerja; dan/atau
  • Pihak lain yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran.

D. Jenis Pelanggaran yang Dapat Diadukan
Pengaduan dapat diajukan terhadap dugaan:

  1. Penyalahgunaan jabatan, wewenang, atau kewenangan.
  2. Penyalahgunaan anggaran, aset, dan fasilitas madrasah.
  3. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  4. Pelanggaran disiplin pegawai, kode etik, atau kode perilaku ASN maupun GTK.
  5. Pelecehan, perundungan (bullying), kekerasan fisik, psikis, verbal, maupun
    seksual.
  6. Diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun kondisi tertentu.
  7. Manipulasi data akademik, administrasi, keuangan, atau dokumen lainnya.
  8. Gratifikasi, pemerasan, pungutan liar (pungli), atau penyalahgunaan jabatan.
  9. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
    berlaku di lingkungan MAN 2 Kota Padang.

E. Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  1. Menyusun Laporan Pengaduan
    Pelapor menyampaikan laporan secara jelas dengan memuat:
      • Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan);
      • Identitas pihak yang dilaporkan (apabila diketahui);
      • Uraian kejadian;
      • Waktu dan tempat kejadian;
      • Bukti pendukung (apabila tersedia).

      2. Menyampaikan Bukti Pendukung
      Pelapor dapat melampirkan:

        • Foto;
        • Video;
        • Rekaman suara;
        • Dokumen;
        • Tangkapan layar (screenshot);
        • Surat;
        • Keterangan saksi; atau
        • Bukti lain yang relevan.

        3. Menyampaikan Pengaduan Melalui Saluran Resmi
        Pengaduan dapat disampaikan melalui:

          • Kotak Pengaduan MAN 2 Kota Padang;
          • Email: ppid.man2padang@gmail.com;
          • Website PPID MAN 2 Kota Padang: https://man2kotapadang.sch.id/;
          • Datang langsung kepada Tim PPID atau Kepala Madrasah.
          1. Penerimaan dan Registrasi
            Setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan administrasi akan:
          • Diregistrasi;
          • Diberikan nomor pengaduan;
          • Diverifikasi kelengkapannya; dan
          • Diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan.

          4. Verifikasi dan Klarifikasi
          Tim melakukan:

            • Pemeriksaan awal terhadap laporan;
            • Klarifikasi kepada pihak terkait;
            • Pengumpulan fakta dan bukti.
              Proses verifikasi dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat
              diperpanjang apabila diperlukan sesuai kompleksitas perkara.

            5. Tindak Lanjut
            Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak lanjut dapat berupa:

              • Penyelesaian melalui mediasi;
              • Pembinaan atau teguran;
              • Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan;
              • Rekomendasi kepada instansi yang berwenang;
              • Pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.

              6. Penyampaian Hasil Penanganan
              Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pelapor secara tertulis atau melalui
              media komunikasi yang tersedia, sepanjang pelapor mencantumkan identitas dan
              alamat yang dapat dihubungi.

              F. Hak dan Kewajiban Pelapor
              Hak Pelapor

                • Menyampaikan pengaduan secara bebas dan bertanggung jawab.
                • Mendapat perlindungan atas identitas.
                • Memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
                • Mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
                  Kewajiban Pelapor
                • Menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
                • Tidak menyampaikan laporan palsu, fitnah, atau informasi yang menyesatkan.
                • Bersedia memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.

                G. Larangan dan Sanksi

                1. Setiap orang dilarang menyampaikan pengaduan yang mengandung unsur fitnah,
                  pencemaran nama baik, atau laporan palsu.
                2. Pelapor yang dengan sengaja memberikan informasi palsu dapat dikenakan
                  sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                3. Pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan
                  sanksi administratif, disiplin ASN, atau sanksi lain sesuai ketentuan hukum yang
                  berlaku.
                4. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diteruskan kepada instansi
                  yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

                H. Penutup
                Pedoman Tata Cara Pengaduan ini menjadi bagian dari upaya MAN 2 Kota Padang dalam
                mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih, transparan, akuntabel, profesional,
                dan berintegritas. Partisipasi seluruh warga madrasah dan masyarakat dalam
                menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab diharapkan dapat meningkatkan
                kualitas pelayanan publik serta memperkuat budaya antikorupsi dan pengawasan di
                lingkungan MAN 2 Kota Padang.

                  KELUAR