Kamis, 13 Agu 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Regulasi

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di MAN 2 Kota Padang dilaksanakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi madrasah. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, kecepatan, ketepatan, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi PPID MAN 2 Kota Padang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah. Regulasi ini juga menjadi pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan informasi agar pelaksanaan pelayanan informasi dapat berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Akses Regulasi MAN 2 Kota Padang : https://drive.google.com/file/d/1Cl81nOFW_jO3po0JqtxGBel7ygph2RSu/view?usp=drive_link

KELUAR