Sabtu, 07 Feb 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

UPZ MAN Kota Padang Penyetor Zakat Terbanyak ASN Madrasah Kemenag Sumbar

Padang, humas — Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang terpilih sebagai satuan kerja (satker) penyetor zakat Aparatur Sipil Negara terbanyak III se- Sumatera Barat untuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) BAZNAS Kanwil kemenag Sumbar tahun 2022.

Hal itu disampaikan Akhri Meinhardi kepala MAN 2 Kota Padang disela penyerahan zakat ASN kepada 19 orang siswa kurang mampu dikampus MAN 2 Padang, Selasa (19/04/22).

Hadir dalam prosesi penyerahan zakat tersebut, tim guru Bimbingan Konseling (BK), bendahara komite Susanti dan 19 orang siswa MAN 2 Kota Padang

“MAN 2 Padang terpilih sebagai terbaik III yang paling banyak menyetorkan zakatnya ke-UPZ kanwil kemenag Sumbar dan zakat itu disalurkan kepada siswa yang kurang mampu,” kata Akhri Meinhardi.

Akhri Meinhardi mengatakan bahwa zakat yang disetorkan melalui UPZ Kanwil Kemenag Sumbar merupakan kumpulan zakat ASN madrasah. Menurutnya zakat tersebut dikembalikan lagi kepada madrasah untuk mendistribusikannya.

“Madrasah kita telah menyetorkan zakat 19 juta, dan uang tersebut disalurkan kepada 19 orang siswa, yang masing-masingnya mendapatkan 1 juta per siswa,” sambungnya.

Dikatakannya, melalui unit pengelola zakat, ia berharap betul-betul dapat meringankan beban siswa yang kurang mampu. Niat yang ikhlas dari guru dan pegawai dalam berzakat agar menjadi ladang amal ibadah hendaknya.

Ditambahkan Akhri Meinhardi agar siswa dapat menjadikan contoh apa yang dilakukan guru/pegawai dalam penyaluran zakat nantinya dikemudian hari.

“Hari ini sebagai mustahiq zakat, suatu saat nanti seiring berjalannya waktu, ananda akan menjadi muzakki yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain,” kata dia memotivasi siswa.

Sementara itu, tim pendataan mustahiq zakat siswa madrasah Zulhasni menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan zakat adalah siswa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi dan aktif dalam kegiatan masjid tempat tinggalnya.

“Tidak mampu dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu ( SKTM) yang dikeluarkan kelurahan dan surat keterangan aktif di masjid yang dikeluarkan pengurus masjid,” ujar Zulhasni yang juga diamini Silviani Putri guru BK MAN 2 Kota Padang.

Penulis berita : ArulDp
Editor : WR

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR