Selasa, 10 Feb 2026
  • Ahlan Wa Sahlan di Website MAN 2 KOTA PADANG Menuju Zona Integritas (Bersih dari korupsi, Santun Melayani, Maju dalam inovasi) NO SUAP-NO KORUPSI NO GRATIFIKASI - PELAYANAN PRIMA

Ujian PAS MAN 2 Padang 2022, Begini Tata Tertibnya

Padang, humas — Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) 1 tahun pelajaran 2022/2023 Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang digelar Senin (05/12/2022) hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Kepala MAN 2 Kota Padang, Akhri Meinhardi melalui wakil kepala bidang akademik mengeluarkan surat edaran tentang jadwal pelaksanaan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) satu tahun 2022.

Namun, terdapat penyesuaian waktu pada ujian PAS 1 sesi kedua untuk kelas X dengan pertimbangan madrasah terhadap jadwal ibadah sholat Ashar bagi peserta.

“PAS untuk kelas X sesi 2 waktu ujiannya dimajukan 30 menit, perubahan ini berlaku mulai hari Selasa, 06 Desember 2022,” kata Yuliasman, ketua panitia PAS MAN 2 Padang, Selasa (06/12/2022).

Selain penyesuaian waktu, ada tata tertib di ujian Penilaian Akhir Semester satu tahun pelajaran 2022/2023 yang harus ditaati oleh peserta ujian.

Apa saja itu? Mari simak selengkapnya tata tertib ujian Penilaian Akhir Semester satu tahun pelajaran 2022/2023 di bawah ini!

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk (bel 2 kali) dibunyikan, yakni sepuluh menit sebelum ujian dimulai.

2. Peserta diperbolehkan mengerjakan soal setelah tanda mulai (bel 1 kali) dibunyikan.Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.

3. Peserta dilarang membawa kalkulator atau alat bantu hitung elektronik lainnya ke dalam ruang ujian.

4. Peserta harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.

5. Peserta wajib menyediakan perangkat ujian sendiri (HP) dengan kondisi baterai dan paket data mencukupi untuk mengikuti ujian.

6. Peserta wajib mengisi daftar hadir.Peserta wajib menunjukkan kartu ujian kepada pengawas ruang.

5. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

6. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah mendapat izin dari panitia penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.

7. Selama ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan pengawas, dan tidak melakukannya berulang kali.

8. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah pengawas memberitahu tanda batas waktu selesai atau setelah bel tanda selesai mengerjakan ujian dibunyikan.

9. Selama Ujian berlangsung, peserta dilarang:, menanyakan jawaban soal kepada siapa pun, bekerjasama dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal, memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain dan membagikan wifi atau hotspot kepada peserta lain.

10. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu dibunyikan (bel 3 kali), dengan memastikan bahwa ujian telah diselesaikan dan logout dari aplikasi ujian.

11. Peserta tidak diperkenankan mengadakan komunikasi dengan menggunakan telepon selular (HP) selama ujian berlangsung, baik secara dialogis maupun melalui pesan pendek (SMS).

12. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan, bila tidak diindahkan, peserta dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (nol), serta dicantumkan identitasnya dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian.

Penulis berita : ArulDp

Editor. : WR

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR