
Padang, humas — Kepala MAN 2 Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1693/ma/03.9.2/OT/01.03/06/2023. SE kepala madrasah tahun 2023 ini memuat tentang disiplin kehadiran guru dan pegawai.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas guru dan pegawai tentang disiplin kehadiran, baik melalui aplikasi online maupun elektronik (finger/face print).
Seperti dilihat Mandupanews, Minggu (09/07/2023). SE yang ditetapkan di Padang oleh kepala madrasah, Akhri Meinhardi tertanggal 26 Juni 2023 itu dimaksudkan dan bertujuan penertiban jadwal kerja dan pegawai serta disiplin kerja dan tertib administrasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi Surat Edaran Kepala MAN 2 Padang tentang disiplin kehadiran guru dan pegawai tahun 2023. Berikut isi ketentuannya.
A. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas guru dan pegawai, perlu adanya pengaturan disiplin kehadiran, baik melalui aplikasi online maupun elektronik (finger/face print).
B. Maksud dan TujuanPenertiban jadwal kerja guru dan pegawaiDisiplin kerja dan tertib administrasi.C. Ruang LingkupGuru dan Pegawai pada satuan kerja MAN 2 Kota Padang.
D. DasarUndang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Jadwal Kerja, Senin -Kamis, Masuk Jam 07.00 WIB, pulang 14.30 WIB. Jum’at, Masuk 07.00 WIB, pulang 11.30 WIB dan Sabtu, masuk 07.00 WIB, pulang 15.00 WIB.F. Jumlah Jam Kerja Dalam Sepekan sebanyak 6 hari kerja.
G. Kelengkapan Administrasi
Bagi setiap guru dan pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran atau tidak masuk kerja dikarenakan alasan yang sah serta disetujui oleh pimpinan, agar melengkapi bukti fisik dan menyerahkannya ke Tata Usaha paling lambat tiga hari setelah yang bersangkutan masuk kerja kembali. Untuk pengajuan cuti yang terencana, permohonan cuti sudah diajukan paling lambat tujuh hari sebelum menjalani cuti.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 01 Juli 2023,” tutup surat edaran tersebut.
Pewarta : ArulDp
Editor. : Wenny R